Press Ctrl/Cmd + P to print
or save as PDF

Cara dan Syarat Request Faktur Pajak di KIRIM.EMAIL

Bagi Anda yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di KIRIM.EMAIL, Anda dapat mengisi form yang sudah kami sediakan di https://kirim.email/faktur dengan melampirkan Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & kartu Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

  1. Pelanggan telah melakukan pembayaran ke Rekening yang tertera pada metode pembayaran.
  2. Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
  3. Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
  4. Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP yang dapat dikirim melalui form yang ada di https://kirim.email/faktur.

Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat kami proses.

Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu :

  • E-FAKTUR (GRATIS – dikirimkan via email)
  • atau CETAK (Rp25.000 – dikirimkan via jasa kurir – sudah termasuk ongkir dan meterai)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, bisa menghubungi tim kami melalui email support@kirim.email.