Cara dan Syarat Request Faktur Pajak di KIRIM.EMAIL

Last modified: Maret 8, 2022
Estimated reading time: < 1 min

Bagi Anda yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di KIRIM.EMAIL, Anda dapat mengisi form yang sudah kami sediakan di https://kirim.email/faktur dengan melampirkan Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & kartu Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun persyaratannya sebagai berikut :

  1. Pelanggan telah melakukan pembayaran ke Rekening yang tertera pada metode pembayaran.
  2. Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
  3. Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
  4. Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP yang dapat dikirim melalui form yang ada di https://kirim.email/faktur.

Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat kami proses.

Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu :

  • E-FAKTUR (GRATIS – dikirimkan via email)
  • atau CETAK (Rp25.000 – dikirimkan via jasa kurir – sudah termasuk ongkir dan meterai)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, bisa menghubungi tim kami melalui email [email protected].

Was this article helpful?
Dislike 0 0 of 0 found this article helpful.
Views: 699

Continue reading

Previous: Customer Journey Map Pada Email Marketing
Next: Mengenal Lebih dalam Tentang DMARC, SPF dan DKIM