Bagi Anda yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di KIRIM.EMAIL, Anda dapat mengisi form yang sudah kami sediakan di https://kirim.email/faktur dengan melampirkan Scan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) & kartu Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
- Pelanggan telah melakukan pembayaran ke Rekening yang tertera pada metode pembayaran.
- Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
- Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 2 minggu / 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
- Pelanggan Mengirimkan NPWP dan PKP yang dapat dikirim melalui form yang ada di https://kirim.email/faktur.
Apabila pemintaan tidak memenuhi persyaratan diatas, maka faktur pajak tidak dapat kami proses.
Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu :
- E-FAKTUR (GRATIS – dikirimkan via email)
- atau CETAK (Rp25.000 – dikirimkan via jasa kurir – sudah termasuk ongkir dan meterai)
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, bisa menghubungi tim kami melalui email [email protected].